Kamis, 16 Juni 2011

PENGERTIAN DAN JENIS KOMPENSASI MSDM


Kompensasi adalah seluruh imbalan yang diterima karyawan atas hasil kerja karyawan tersebut pada organisasi. Kompensasi mengandung tidak sekadar hanya dalam bentuk finansial saja, seperti yang langsung berupa upah, gaji, komisi dan  bonus serta tidak langsung berupa asuransi, bantuan sosial, uang cuti, uang pensiun, pendidikan dan sebagainya, tetapi juga bentuk bukan finansial. Bentuk ini berupa pekerjaan  dan lingkungan pekerjaan. Bentuk pekerjaan berupa tanggungjawab, perhatian, kesempatan, dan penghargaan, sementara bentuk lingkungan pekerjaan berupa kondisi kerja, pembagian kerja, status dan kebijakan.
Perusahaan dalam memberikan kompensasi kepada para pekerja terlebih dahulu melakukan penghitungan kinerja dengan membuat sistem penilaian kinerja yang adil. Sistem tersebut umumnya berisi kriteria penilaian setiap pegawai yang ada misalnya mulai dari jumlah pekerjaan yang bisa diselesaikan, kecepatan kerja, komunikasi dengan pekerja lain, perilaku, pengetahuan atas pekerjaan, dan lain sebainya.
Para karyawan mungkin akan menghitung-hitung kinerja dan pengorbanan dirinya dengan kompensasi yang diterima. Apabila karyawan merasa tidak puas dengan kompensasi yang didapat, maka dia dapat mencoba mencari pekerjaan lain yang memberi kompensasi lebih baik. Hal itu cukup berbahaya bagi perusahaan apabila pesaing merekrut atau membajak karyawan yang merasa tidak puas tersebut karena dapat membocorkan rahasia perusahaan atau organisasi.
Kompensasi yang baik akan memberi beberapa efek positif pada organisasi atau perusahaan sebagai berikut di bawah ini :
a. Mendapatkan karyawan berkualitas baik
b. Memacu pekerja untuk bekerja lebih giat dan meraih prestasi gemilang
c. Memikat pelamar kerja berkualitas dari lowongan kerja yang ada
d. Mudah dalam pelaksanaan dalam administrasi maupun aspek hukumnya
e. Memiliki keunggulan lebih dari pesaing atau kompetitor
Macam-Macam Kompensasi Yang Diberikan Pada Karyawan :
1. Imbalan Ektrinsik
a. Imbalan ektrinsik yang berbentuk uang antara lain misalnya :
- gaji
- upah
- honor
- bonus
- komisi
- insentif
- upah, dll
b. Imbalan ektrinsik yang bentuknya sebagai benefit atau tunjangan pelengkap contohnya seperti:
- uang cuti
- uang makan
- uang transportasi / antar jemput
- asuransi
- jamsostek / jaminan sosial tenaga kerja
- uang pensiun
- rekreasi
- beasiswa melanjutkan kuliah, dsb
2. Imbalan Intrinsik
Imbalan dalam bentuk intrinsik yang tidak berbentuk fisik dan hanya dapat dirasakan berupa kelangsungan pekerjaan, jenjang karir yang jelas, kondisi lingkungan kerja, pekerjaan yang menarik, dan lain-lain..

FUNGSI KOMPENSASI

Dari pengertian diatas terlihat bahwa kompensasi merupakan alat pengikat perusahaan terhadap karyawannya, faktor penarik bagi calon karyawan dan faktor pendorong seseorang menjadi karyawan. Dengan demikian kompensasi mempunyai fungsi yang cukup penting di dalam memperlancar jalannya roda organisasi/ perusahaan. Menurut Martoyo (1994), fungsi kompensasi adalah :
a. Penggunaan SDM secara lebih efisien dan lebih efektif
Kompensasi yang tinggi pada seorang karyawan mempunyai implikasi bahwa organisasi memperoleh keuntungan dan manfaat maksimal dari karyawan yang bersangkutan karena besarnya kompensasi sangat ditentukan oleh tinggi/rendahnya produktivitas kerja karyawan yang bersangkutan. Semakin banyak pegawai yang diberi kompensasi yang tinggi berarti semakin banyak karyawannya yang berprestasi tinggi. Banyaknya karyawan yang berprestasi tinggi akan mengurangi pengeluaran biaya untuk kerja-kerja yang tidak perlu ( yang diakibatkan oleh kurang efisien dan efektifitasnya kerja ). Dengan demikian pemberian kompensasi dapat menjadikan penggunaan SDM secara lebih efisien dan lebih efektif.
b. Mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi
Sistem pemberian kompensasi yang baik secara langsung dapat membantu stabilitas organisasi dan secara tidak langsung ikut andil dalam mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya pemberian kompensasi yang kurang baik dapat menyebabkan gejolak di kalangan karyawan akibat ketidakpuasan. Pada gilirannya gejolak ketidakpuasan ini akan menimbulkan kerawanan ekonomi.

UJUAN KOMPENSASI

Sebagai bagian dari manajemen SDM, pemberian kompensasi bertujuan untuk:
a) Memperoleh karyawan yang memenuhi persyaratan.
Salah satu cara organisasi untuk memperoleh karyawan yang memenuhi persyaratan (qualified) dapat dilakukan dengan pemberian sistem kompensasi. Sistem kompensasi yang baik merupakan faktor penarik masuknya karyawan qualified. Sebaliknya, sistem kompensasi yang buruk dapat mengakibatkan keluarnya karyawan yang qualified dari suatu organisasi. Sebagai contoh, eksodus secara besar-besaran karyawan dari perusahaan A ke perusahaan B merupakan indikasi lebih baiknya sistem kompensasi yang ada pada perusahaan B daripada perusahaan A.
b) Mempertahankan karyawan yang ada
Eksodus besar-besaran karyawan ke perusahaan lain juga menunjukkan betapa besarnya peranan kompensasi dalam mempertahankan karyawan yang qualified. Sistem kompensasi yang kurang baik dengan iklim usaha yang kompetitif dapat menyulitkan organisasi/perusahaan dalam mempertahankan karyawannya yang qualified.
c) Menjamin keadilan
Pemberian kompensasi yang baik juga bertujuan untuk menjamin keadilan. Dalam arti, perusahaan memberikan imbalan yang sepadan untuk hasil karya atau prestasi kerja yang diberikan pada organisasi.
d) Menghargai perilaku yang diinginkan
Besar kecilnya pemberan kompensasi juga menunjukkan penghargaan organisasi terhadap perilaku karyawan yang diinginkan. Bila karyawan berperilaku sesuai dengan harapan organisasi, maka penilaian kinerja yang diberikan akan lebih baik daripada karyawan yang berperilaku kurang sesuai dengan harapan organisasi. Pemberian nilai kinerja yang baik diiringi dengan pemberian kompensasi yang baik dapat meningkatkan kesadaran karyawan bahwa perilakunya dinilai dan dihargai sehingga karywan akan selalu berusaha memperbaiki perilakunya.
e) Mengendalikan biaya-biaya
Dalam jangka pendek, pemberian kompensasi pada karyawan yang berprestasi akan memperbesar biaya. Namun secara jangka panjang, kerja karyawan yang lebih efektif dan efisien akibat pemberian kompensasi yang baik dapat mengendalikan biaya-biaya yang tidak perlu. Organisasi sering kali mengeluarkan biaya-biaya yang tidak perlu akibat rendahnya produktifitas atau kurang efekif dan efisiennya kerja karyawan. Seringkali biaya yang tidak perlu ini besarnya melebihi biaya tetap. Pemberian komensasi yang baik diharapkan dapat mendorong karyawan untuk lebih produktif dan lebih efisien serta efektif dalam bekerja sehingga organisasi dapat memperkecil atau mengendalikan biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan memperbesar pemasukannya.
f) Memenuhi peraturan-peraturan legal
Selain lima tujuan di atas, kompensasi juga bertujuan untuk memenuhi peraturan-peraturan legal seperti Upah Minimum Rata-rata (UMR), Ketentuan Lembur, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Asuransi Tenaga Kerja (Astek) dan fasilitas lainnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Martoyo (1994) berpendapat bahwa tujuan kompensasi adalah :
1. Pemenuhan kebutuhan ekonomi karyawan atau sebagai jaminan economic security bagi karyawan.
2. Mendorong agar karyawan lebih baik dan lebih giat.
3. Menunjukkan bahwa perusahaan mengalami kemajuan.
4. Menunjukkan penghargaan dan perlakuan adil organisasi terhadap karyawannya (adanya keseimbangan antara input yang diberikan karyawan terhadap perusahaan dan output atau besarnya imbalan yang diberikan perusahaan kepada karyawan).

PENENTUAN KOMPENSASI

Selasa, 31 Mei 2011

menjual, membeli ,dan tukar tahbah hp seken

segera,.,..,,.
beli, jual dan tukar tambah hp di tempat kami, yang ada di, Jl MANDALA, Gg Mandala 2, No 2 Tembilahan, Riau.
bisa juga anda datangi kami di pasar malam, biasa di sebut pasar PJ, tepat di samping Wisma BAYU.
hub. dedy no hp 085365768038
      hairen no hp 08783834517

ini sebagian contoh hp yang kami jual.


menjual, membeli ,dan tukar tahbah hp seken

segera,.,..,,.
beli, jual dan tukar tambah hp di tempat kami, yang ada di, Jl MANDALA, Gg Mandala 2, No 2 Tembilahan, Riau.
bisa juga anda datangi kami di pasar malam, biasa di sebut pasar PJ, tepat di samping Wisma BAYU.

ini sebagian contoh hp yang kami jual.

Senin, 23 Mei 2011

sholat


TUGAS MANDIRI                                                                                      DOSEN PEMBIMBIN                            
   FIQIH IBADAH                                                                                             NURMADIAH

MAKALAH
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM DI SUNNAHKANNYA SHOLAT, KEDUDUKAN SHOLAT, PENGARUH SHOLAT DALAM KEHIDUPAN INDIVIDU DAN SOSIAL





OLEH
NAMA            :           DEDY RAHMAN
 NIM               :           403101010041
LOKAL          :                       B

JURUSAN  TEKNIK DAN ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS ISLAM INDRAGIRI
( UNISI ) TEMBILAHAN
T.A. 2010/2011

KATA PENGANTAR


          Puji syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Allah Yang Maha Pemurah,  karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan.Dalam makalah ini kami membahas tentang   PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM DI SUNNAHKANNYA SHOLAT, KEDUDUKAN SHOLAT, PENGARUH SHOLAT DALAM KEHIDUPAN INDIVIDU DAN SOSIAL  ,demikian makalah ini di buat, terimakasih.


BAB I
SHOLAT DAN HUKUMNYA
Shalat ibadah yg demikian utama ini ternyata banyak yg meninggalkannya. Sebagian besar memang dilatari kemalasan namun tdk sedikit yg mengingkari kewajibannya. Yang disebut belakangan kebanyakan menjangkiti sebagian dari mereka yg belajar “Islam” ke negara-negara Barat.
Shalat sebagaimana yg kita ketahui merupakan tiang agama seperti dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm haditsnya:
رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ، وَذَرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
“Pokok dari perkara ini adl Islam tiang adl shalat dan puncak adl jihad fi sabillah.”
Secara bahasa shalat berarti doa dgn kebaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
“Shalatlah utk mereka krn sesungguh shalatmu adl ketenangan1 bagi mereka.”
Makna “bershalatlah utk mereka” adl berdoalah utk mereka.2
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ
“Apabila salah seorang dari kalian diundang mk hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Bila ia dlm keadaan tdk berpuasa hendaklah ia makan . Namun bila ia sedang berpuasa mk hendak ia mendoakan tuan rumah.”
Ibadah yg disyariatkan ini dinamakan dgn nama doa/shalat krn tercakup di dlm doa-doa.
Adapun makna shalat dlm syariat adl peribadatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dgn ucapan dan perbuatan yg telah diketahui diawali dgn takbir dan diakhiri dgn salam disertai syarat-syarat yg khusus dan dgn niat.
Ibnu Qudamah rahimahullahu menyatakan bila dlm syariat disebutkan perkara shalat atau hukum yg berkaitan dgn shalat mk shalat ini dipalingkan dari makna secara bahasa kepada pengertian shalat secara syar’i3.
Shalat ini hukum wajib menurut Al-Qur`an As-Sunnah dan ijma’ kaum muslimin.
Dari Al-Qur`an kita dapatkan kewajiban antara lain dalam:
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ
“Tidaklah mereka itu diperintah kecuali agar mereka beribadah kepada Allah dgn mengikhlaskan agama untuk dlm keadaan hanif dan agar mereka menegakkan shalat serta membayar zakat. Yang demikian itu adl agama yg lurus.”
Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا
“Sesungguh shalat itu adl kewajiban yg ditentukan waktu atas orang2 yg beriman.”
Dari As-Sunnah shalat termasuk rukun Islam yg tersebut dlm hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara yaitu syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammadan Rasulullah menegakkan shalat menunaikan zakat haji dan puasa Ramadhan.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu saat mengutus ke negeri Yaman utk mendakwahkan Islam kepada ahlul kitab yg tinggal di negeri tersebut:
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
“Ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah memfardhukan kepada mereka lima shalat dlm sehari semalam.”
Dari sisi ijma’ umat ini telah sepakat akan wajib shalat lima waktu sehari semalam. tdk ada seorang pun yg menentang kewajiban sampai-sampai ahlul bid’ah pun mengakui kewajibannya.
Ibadah yg satu ini memiliki banyak faedah yg tdk terbatas baik dari sisi agama maupun dunia. Ibadah ini sangat bermanfaat bagi kesehatan memberi dampak positif dlm hubungan kemasyarakatan dan keteraturan hidup . Di dlm pun tercakup banyak macam ibadah. Selain doa di dlm terdapat dzikrullah ada tilawah Al-Qur`an berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala ruku’ sujud tasbih dan takbir. Karena shalat merupakan induk/ puncak ibadah badaniyyah .
Penyebutan Shalat dlm Al-Qur`An
Banyak sekali ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yg menyebutkan tentang shalat. Terkadang digabungkan penyebutan dgn dzikir seperti dlm ayat berikut ini:
إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ
“Sesungguh shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar dan utk mengingat Allah dgn banyak.”
وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي
“Tegakkanlah shalat utk mengingat-Ku.”
Terkadang penyebutan digandengkan dgn zakat seperti dlm ayat:
وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
Terkadang pula digandengkan dgn kesabaran:
وَاسْتَعِيْنُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ
“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolong kalian.”
Dan lain sebagainya.
Keutamaan Shalat dan Kedudukan dlm Islam
Shalat yg selalu kita kerjakan tiap hari memiliki kedudukan yg besar dan agung dlm agama ini. Ibadah yg mulia ini disyariatkan pada seluruh umat tdk hanya pada umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Maryam ibunda ‘Isa ‘alaihissalam:
يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Wahai Maryam taatilah Rabbmu sujud dan ruku’lah bersama orang2 yg ruku’.”
Hal ini menunjukkan penting keberadaan shalat juga krn shalat merupakan penghubung antara seseorang dgn Rabbnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima kewajiban ibadah ini langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa perantara pada malam Mi’raj di Sidratul Muntaha di langit ketujuh sekitar tiga tahun sebelum hijrah ke Madinah.
Begitu penting shalat ini sampai-sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan utk menjaga baik di waktu muqim maupun di waktu safar baik dlm keadaan aman maupun dlm keadaan mencekam seperti situasi perang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُوْمُوا لِلهِ قَانِتِيْنَ. فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُوْنُوا تَعْلَمُوْنَ
“Jagalah oleh kalian semua shalat dan jagalah pula shalat wustha . Berdirilah krn Allah dlm shalat kalian dgn khusyu’. Jika kalian dlm keadaan takut mk shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kalian telah aman sebutlah/ingatlah Allah sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kalian apa yg belum kalian ketahui.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala pun mengancam orang2 yg menyia-nyiakan shalat:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Lalu datanglah setelah mereka pengganti yg jelek yg menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu mk mereka kelak akan menemui kesesatan.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ. الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ
“Maka celakalah orang2 yg shalat yaitu mereka yg melalaikan shalat mereka.”
Yang perlu diketahui shalat ini merupakan kewajiban pertama yg harus ditunaikan seorang hamba setelah ia mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana hal ini ditunjukkan dlm ayat:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram bunuhlah orang2 musyrikin itu di mana saja kalian menjumpai mereka tangkaplah mereka kepung dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dari kesyirikan mereka dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat mk berilah kebebasan kepada mereka utk berjalan.”
Shalat yg dikerjakan dgn benar akan mencegah dari perbuatan kemungkaran:
إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguh shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.”
Mengerjakan shalat juga akan menghapuskan kesalahan-kesalahan. Karena shalat merupakan kebajikan utama sementara kebajikan akan menghapus kejelekan:
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
“Sesungguh kebaikan-kebaikan akan menghapuskan kesalahan-kesalahan.”
Di antara bukti yg menunjukkan bahwa shalat merupakan amalan yg tinggi dan utama bila dibandingkan amalan-amalan lain adl Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang seseorang melakukan sampai ia mencuci anggota-anggota wudhu ditambah dgn memerhatikan kebersihan badan seluruhnya. Demikian pula pakaian dan tempat shalat harus suci/bersih dari kotoran/najis. Bila tdk mendapatkan air atau udzur utk menggunakan mk ia dapat mengganti dgn tayammum.
Banyak hadits yg menyebutkan keutamaan dan tinggi kedudukan shalat dlm agama ini di antaranya:
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ، فَإِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ
“Amalan yg pertama kali dihisab dari seorang hamba adl shalatnya. Bila shalat baik mk baik pula seluruh amal sebalik jika shalat rusak mk rusak pula seluruh amalnya.”
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيْهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا، مَا تَقُوْلُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ؟ قَالُوْا: لاَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئاً. قَالَ: فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا
“Apa pendapat kalian bila ada sebuah sungai di depan pintu salah seorang dari kalian di mana dlm tiap hari ia mandi di sungai tersebut sebanyak lima kali apa yg engkau katakan tentang hal itu apakah masih tertinggal kotoran padanya?” Para sahabat menjawab “Tentu tdk tertinggal sedikitpun kotoran padanya.” Rasulullah bersabda “Yang demikian itu semisal shalat lima waktu. Allah menghapus kesalahan-kesalahan dgn shalat tersebut.”
Jumlah Shalat Fardhu
Shalat diwajibkan tiap malam dan siang sebanyak lima kali. Inilah yg dikatakan shalat fardhu4 atau shalat wajib. Shalat fardhu ini disebutkan dlm hadits Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu ia berkisah:
جَاءَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرُ الرَّأْسِ يُسْمَعُ دَوِيُّ صَوْتِهِ وَلاَ يُفْقَهُ مَا يَقُوْلُ حَتَّى دَنَا، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ اْلإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَمْسُ صَلَوَاتٍ فيِ الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ. فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرَهُنَّ؟ قَالَ: لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
“Datang seorang lelaki dari penduduk Najd dgn rambut yg kusut masai terdengar pekik suara yg keras namun tdk dapat dipahami apa yg ia katakan hingga ia mendekat. Ternyata ia berta tentang Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘Shalat lima waktu sehari semalam.’ Orang itu berta lagi ‘Apakah ada shalat lain yg wajib aku tunaikan selain shalat lima waktu tersebut?’ Beliau menjawab ‘Tidak kecuali bila engkau hendak mengerjakan shalat tathawwu’ ’.”
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata “Hadits ini menunjukkan tentang shalat yg difardhukan kepada para hamba .”
Lima shalat yg diwajibkan tersebut adl shalat Subuh Zhuhur Ashar Maghrib dan ‘Isya. Kelima shalat ini hukum fardhu ‘ain dibebankan kepada tiap muslim yg mukallaf laki2 ataupun perempuan orang merdeka ataupun budak. Di sana ada pula shalat yg hukum fardhu kifayah yaitu shalat jenazah. Shalat ini hanya dibebankan kepada orang yg hadir di tempat tersebut bila sudah ada yg menunaikan mk gugurlah kewajiban bagi yg lain.
Kepada Siapa Shalat Ini Diwajibkan?
Shalat diwajibkan kepada tiap muslim yg mukallaf yakni yg telah baligh dan berakal. Adapun orang yg belum baligh dan tdk berakal gugurlah dari kewajiban tersebut. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ
“Diangkat pena dari tiga golongan: orang yg tidur sampai ia bangun orang gila sampai kembali akal atau sadar dan anak kecil hingga ia besar.”
Dengan demikian orang yg tidur dan pingsan orang gila dan anak kecil tdk dibebankan kewajiban shalat atas mereka sampai hilang penghalang yg ada. Yakni orang yg tertidur telah bangun dari tidur orang yg pingsan telah siuman dari pingsan orang gila telah pulih dari sakit gila atau telah kembali akal sedangkan anak kecil telah datang masa baligh di antara dgn tanda mimpi basah bagi anak laki2 dan haid bagi anak perempuan5.
Digugurkan kewajiban shalat ini dari wanita yg sedang haid dan nifas. Bahkan haram bagi mereka mengerjakan shalat sampai suci dari haid atau nifas. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika ada yg berta sebab kaum wanita dikatakan kurang agama dan akalnya:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا
“Bukankah jika wanita itu haid ia tdk melaksanakan shalat dan tdk puasa. mk itulah yg dikatakan kurang agamanya6.”

            Terhadap shalat yg mereka tinggalkan dlm masa keluar darah tersebut tdk ada keharusan utk mengganti di hari yg lain saat suci berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ada seorang wanita berta kepadanya: “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha shalat bila telah suci dari haid?” Aisyah pun berta dgn nada mengingkari: “Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulu haid di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tdk memerintahkan kami utk mengganti shalat.”
Faedah
Orang yg tertidur atau lupa hingga terluputkan shalat wajib dari mk ia mengerjakan shalat yg luput tersebut ketika terbangun atau ketika ia ingat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa lupa dari mengerjakan satu shalat mk hendaklah ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat.”
Dalam riwayat Muslim :
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Apabila salah seorang dari kalian tertidur hingga luput dari mengerjakan satu shalat atau ia lupa mk hendaklah ia menunaikan shalat tersebut ketika ia ingat .”
Shalat Anak Kecil
            Walaupun anak kecil belum diwajibkan mengerjakan shalat hingga ia besar atau baligh namun dituntut dari wali agar memerintahkan si anak mengerjakan shalat ketika telah mencapai usia tujuh tahun dan menghukum dgn pukulan bila ia meninggalkan ketika telah berusia sepuluh tahun dlm rangka pengajaran dan latihan bukan krn pewajiban. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ. وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ. وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian utk mengerjakan shalat ketika mereka telah berusia tujuh tahun dan pukullah mereka bila meninggalkan shalat pada saat mereka telah berusia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”
Al-Imam As-Syaukani rahimahullahu berkata “Hadits ini menunjukkan wajib memerintahkan anak kecil utk mengerjakan shalat bila mereka telah mencapai usia tujuh tahun dan mereka dipukul bila tdk mau mengerjakan pada usia sepuluh tahun.”
Hukum Meninggalkan Shalat
             Bila yg meninggalkan shalat tersebut tdk meyakini kewajiban shalat mk ulama sepakat bahwa orang tersebut kafir menurut nash/dalil yg ada7 dan ijma’. Namun bila meninggalkan krn malas mk ada perbedaan pendapat dlm hal ini.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata “Orang yg meninggalkan shalat krn mengingkari kewajiban mk orang itu kafir menurut kesepakatan kaum muslimin. Ia keluar dari Islam8 kecuali jika orang itu baru masuk Islam dan tdk berkumpul dgn kaum muslimin sesaatpun yg memungkinkan sampai berita tentang wajib shalat pada dlm masa tersebut. Bila ia meninggalkan shalat krn malas-malasan sementara ia meyakini akan kewajiban –sebagaimana keadaan kebanyakan manusia mereka tdk mengerjakan shalat krn malas padahal tahu hukum shalat tersebut– mk ulama berbeda pendapat dlm masalah ini9.”
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 “Ketenangan bagi mereka” maksud kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Rahmat bagi mereka.”
2 Al-Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir hal. 589.
3 Sehingga dlm hal ini batil dan sesatlah bila ada yg memaknakan shalat dgn doa. Akibat ia enggan mengerjakan shalat sebagaimana yg dituntunkan sembari mengatakan “Cukup bagi kita berdoa tanpa melakukan gerakan-gerakan berdiri rukuk dan sujud serta tanpa membaca bacaan-bacaan shalat.”
4 Karena ada yg dinamakan shalat nafilah atau shalat tathawwu’ atau yg lbh kita kenal dgn shalat sunnah.
5 Tanda-tanda baligh tdk terbatas dgn hal ini krn ada anak perempuan telah mencapai usia dewasa namun belum baligh krn mungkin ada penyakit pada diri mk masa baligh dilihat pada tanda yg lain. Demikian pula anak laki2 ada tanda baligh yg lain seperti suara berubah tumbuh rambut pada kemaluan dan sebagainya.
6 Adapun wanita nifas hukum sama dgn wanita haid.
7 Seperti hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata “Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguh antara seseorang dgn kesyirikan dan kekufuran adl meninggalkan shalat.”
8 Orang yg menentang kewajiban shalat dihukumi kafir krn ia mendustakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ijma’ kaum muslimin.
9 Akan datang pembahasan tersendiri dlm edisi mendatang –Insya Allah– tentang hukum orang yg meninggalkan shalat krn malas-malasan.


BAB II
KEDUDUKAN SHOLAT
Sholat merupakan salah satu rukun Islam setelah syahadatain. Dan amal yang paling utama setelah syahadatain. Barangsiapa menolak kewajibannya karena bodoh maka dia harus dipahamkan tentang wajibnya sholat tersebut, barangsiapa tidak meyakini tentang wajibnya sholat (menentang) maka dia telah kafir. Barangsiapa yang meninggalkan sholat karena menggampang-gampangkan atau malas, maka wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah.
Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Pemisah di antara kita dan mereka (orang kafir) adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir."
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).
Sholat dalam Islam mempunyai kedudukan yang tidak disamai oleh ibadah-ibadah lainnya. Ia merupakan tiangnya agama ini. Yang tentunya tidaklah akan berdiri tegak kecuali dengan adanya tiang tersebut.
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan:
"Pondasi (segala) urusan adalah Islam, dan tiangnya (Islam) adalah sholat, sedangkan yang meninggikan martabatnya adalah jihad fi sabilillah."
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Sholat merupakan kewajiban mutlak yang tidak pernah berhenti kewajiban melaksanakannya sekalipun dalam keadaan takut, sebagaimana firman Allah Ta'ala menunjukkan:
Al-Bagarah(2)_238.png
Al-Bagarah(2)_239.png
"Peliharalah segala sholat(mu), dan (peliharalah) sholat wustha. Jika kamu dalam keadaan takut (akan bahaya), maka sholatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (sholatlah) sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui." (QS. AL-baqarah : 238 - 239).



BAB III
PENAGARUH SHOLAT

Begitu pula nikmat sehat, karena dengan kesehatan anggota badan, seseorang mampu berbuat banyak kebajikan. Termasuk di dalammya nikmat pemberian sendi-sendi yang elastis dalam anatomi tubuh yang sempurna sehingga dapat difungsikan dalam kondisi apapun. Allah kemudian memerintahkan kita untuk menggunakan nikmat-nikmat itu dalam kepatuhan. Dalam shalat, kita padukan anggota badan, lisan, hati serta jiwa untuk berlutut dan memuja kepada-Nya agar semua anggota dapat mensyukuri nikmat yang ada.

            Disamping itu, shalat akan memberikan manfaat atau hikmah yang akan dirasakan para ahli shalat baik di dunia dan di akhirat kelak, apabila melaksanakannya dengan sempurna, memenuhi syarat rukun, khusyuk dan ikhlas karena Allah SWT.
Ibadah shalat pada dasarnya merupakan ajang untuk mendekatkan hubungan seseorang dengan Tuhannya, atau antara Pencipta dengan makhluk-Nya. Dalam hal ini, ibadah shalat memiliki pengaruh terapis terhadap manusia. Terlebih terhadap mereka yang hatinya hancur, bersedih lantaran dihimpit kesulitan, atau merasa jiwanya terganggu dan tertekan. Ibadah shalat menjadikan ruh kita tenang dan pikiran kita damai. Ibadah shalat merupakan langkah awal yang tulus dalam upaya menghentikan segenap kejahatan serta kebiasaan buruk seseorang. Dan pada gilirannya, ia akan menggantikannya dengan pelbagai tindakan positif dan bermanfaat.
Ibadah shalat merupakan program kejiwaan untuk menemukan, mengembangkan, dan merekonstruksi jati diri manusia. Pendeknya, ibadah shalat merupakan sarana menghubung manusia kepada sumber utama segenap kebaikan, yakni Allah swt. Mengapa iabadah shalat sangat diperintahkan dan dianggap sebagai pilar utama Islam? Mengapa seluruh amal shalih seseorang tidak dinilai kecuali ia menunaikan kewajiban shalat hariannya?
Adakah manfaat lain di balik pelaksanaan ibadah shalat harian kita? Tentu saja, shalat harian mengandungi manfaat dari perbagai sisi. Kita akan menelaah lebih jauh tentangnya.
Pertama, mari kita mencari tahu tentang tujuan penciptaan manusia dari sudut pandang Islam. Persoalan ini bahkan menjadi pusat perhatian Islam. Kita percaya bahwa Allah yang Mahakuasa menciptakan kita, manusia, demi suatu tujuan.
Maksudnya, manusia diharuskan untuk mengikuti jalan yang lurus dan meraih tujuan tertentu (tanpa penyimpangan apapun). Oleh sebab itu, kita harus benar-benar mengenal arah dari tujuan tersebut dan senantiasa mengendapkannya dalam benak. Ketahuilah, barangsiapa yang teguh hati niscaya tidak akan kehilangan pandangan objektifnya dan akan terus melangkah di atas titian yang lurus. Namun tetaplah waspada!
Di samping jalan lurus tersebut, terdapat pula berbagai jalan lain yang terkadang amat mirip dengannya, namun tidak berujung oada tujuan dan maksud. Ya, ia harus segera meninggalkan semua itu. Untuk lebih yakin dan aman, seyogianya mereka mengikuti segenap perintah dan anjuran pemimpin (nabi).
Maksud dan tujuan dari semua itu adalah terjadinya pertumbuhan dan perkembangan terus menerus pada diri manusia dalam proses kembali kepada Allah. Kita harus berusaha mengembangkan segenap potensi kita yang tersembunyi setinggi mungkin.
Hasilnya, kita akan menemukan kembali jati diri kita serta sanggup memanfaatkan seluruh keahlian kita demi kebaikan diri –alam dan manusia. Demikianlah, kita harus mengenal Allah dan mematuhi ketetapan-Nya demi terciptanya kebahagiaan hidup.
Dengan mengikuti suatu ajaran, seseorang akan memperoleh nilai lebih bagi kehidupannya. Menghidupkan berbagai kebiasaan baik dan membuang yang buruk akan menjadikan kehidupan seseorang penuh makna. Hidup tanpa kehati-hatian tiada berguna dan sia-sia belaka. Di sini kita bisa membandingkan kehidupan kita dengan belajar di sekolah atau bekerja di sebuah laboratorium. Kita semua tahu, seseorang tidak akan mendapatkan apapun dari pelajaran atau pekerjaannya itu apabila tidak mematuhi segenap aturan dan prosedur yang diberlakukan. Demikian pula dengan mengikuti pelajaran di sekolah kehidupan.
            Dalam hal ini, kita diharuskan untuk menelaah dan memahami segenap hukum dan prinsip hasil rumusan Allah. Dengan mamatuhi dan menerapkan segenap hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari, kita niscaya akan mengecap keberhasilan. Melalaikannya, atau bahkan menentangnya, hanya akan menghasilkan penderitaan. Bukan yang lain. Agama menyediakan arah dan petunjuk bagi umat dalam mencapai tujuan hidupnya. Dan, lebih oenting dari itu, agama mendekatkan manusia kepada Tuhan.
Kedekatan kepada Allah merupakan sebaik-baiknya keadaan yang harus ditempuh umat manusia. Dengan mengingat Allah, kita akan mengetahui tempat yang akan dituju (demi meraih kesempurnaan sekaligus menjadi yang terbaik semampu kita). Allah Mahasempurna dan lambang kebaikan absolut. Mengingat Allah akan menjadikan kita menempuh arah yang benar.
Selain pula akan menjulangkan semangat dan keyakinan kita, mengurangi ketakutan dalam menghadapi kesulitan, dan mencegah dari kesesatan. Masyarakat Islam, secara keseluruhan maupun individu, tentunya sanggup meniti jalan para Nabi atau mematuhi segenap doktrin Islam kalau saja mau mengingat Allah. Inilah mengapa Islam senantiasa berusaha mengingatkan manusia akan keberadaan Allah.
Salah satu cara paling efektif untuk itu adalah menegakkan shalat harian. Banyak inspirasi serta daya tarik yang menghunjam diri seseorang yang menunaikan ibadah shalat. Berbagai pertanda, isyarat, dan rangsangan niscaya muncul demi menjadikannya sanggup memahami makna kehidupan ini.
            Menjadikan rakyat yang sejahtera, saling berbagi yang kayak ke yang miskin, menjadikan pemerintah adil dan jujur.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
            Hukum sholat
            Shalat ibadah yg demikian utama ini ternyata banyak yg meninggalkannya. Sebagian besar memang dilatari kemalasan namun tdk sedikit yg mengingkari kewajibannya. Yang disebut belakangan kebanyakan menjangkiti sebagian dari mereka yg belajar “Islam” ke negara-negara Barat.
            Kedudukan sholat
            Sholat dalam Islam mempunyai kedudukan yang tidak disamai oleh ibadah-ibadah lainnya. Ia merupakan tiangnya agama ini. Yang tentunya tidaklah akan berdiri tegak kecuali dengan adanya tiang tersebut.
Pengaruh sholat
Disamping itu, shalat akan memberikan manfaat atau hikmah yang akan dirasakan para ahli shalat baik di dunia dan di akhirat kelak, apabila melaksanakannya dengan sempurna, memenuhi syarat rukun, khusyuk dan ikhlas karena Allah SWT.
Menjadikan rakyat yang sejahtera, saling berbagi yang kayak ke yang miskin, menjadikan pemerintah adil dan jujur.


DAFTAR PUSTAKA
Dhycha.blogsport.com
www.asysyariah.com

Rabu, 27 April 2011

jadwal ulangtahun

senin
desi f_ jm 8
desy a_jm 10
paul_jm 1
bowo_jm 4

selasa
gilang_ jam 9
edy_jam 11
mahmud_jm 2

rabu
gatot_jm 3 (subuh)

kamis
pauzan sutra_jm 12 (malam)

jum'at
didik_1 (dini hari)

sabtu
tito_waktu di awang-awang

minggu
nama yang belum tercantum, kecuali ( dedy )




hahhahahhhahahahhahaahahahha