Kamis, 07 April 2011

makalah mencuri


KATA PENGANTAR


          Puji syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Allah Yang Maha Pemurah,  karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan.Dalam makalah ini kami membahas tentang “MENCURI”, yaitu suatu perbuatan yang diham oleh agama.
         Makalah ini dibuat dari hasil kerja sama siawa-siswi MAN TEMBILAHAN yang disusun dengan baik  sesuai dengan materi yang akan di bahas.

Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat.











                                                                                             Tembilahan,  26 oktober 2010
                                                                                                     Penyusun’



                                                                                                            Kelompok 2

DAFTAR ISI

Pengertian Mencuri………………………………………………
Syarat hukum mencuri………………………………………………
Syarat dan Ketentuan……………………………………………
Had Mencuri…………………………………………………….
Kesimpulan……………………………………………………...

A. Pengertian Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam diambil dari tempat penyimpanannya.
Mencuri adalah sebagian dari dosa besar. Orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu dipotong tangannya.
 Dalam surah al_qur’an
05-38 (Al-Maidah)




Artinya :
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(Q.S. Almaidah (5) : 38)
Apabila ia mencuri untuk yang pertama kalinya, maka dipotong tangannya yang kanan pada bagian pergelangan telapak tangan. Bila mencuri untuk yang kedua kalinya, dipotong kaki kirinya dari tuas tumit. Mencuri untuk yang ketiga kalinya dipotong tangannya yang kiri dan yang keempat dipotong kakinya yang kanan. Kalau dia masih juga mencuri, dipenjarakan sampai ia tobat                                                                    Oleh karenanya, orang yang mencuri harta bapaknya, atau salah seorang suami istri saling mencuri, orang miskin mencuri dari baitul maal tidak dipotong tangannya   Apabila telah nyata ia mencuri dengan ada saksi atau mengaku sendiri, selain tangannya wajib dipotong, ia pun wajib mengembalikan harta yang dicurinya
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.

B. Syarat hukum mencuri
  1. Pencuri tersebut sudah baligh, berakal dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya.
  2. Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai 1/4 dinar.
  3. Barang itu bukan kepunyaan si pencuri dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang-barang itu.
.

 

C. Syarat dan Ketentuan

Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
> Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal
> Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
> Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri
> Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
> Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab
> Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.


D. Had Mencuri

Had mencuri yaitu

a.      Hukum mencuri: potong kedua tangan

b.      Melalui apa pencurian ditetapkan: pengakuan pencuri, saksi yang adil

c.       Syarat-syarat had pemotongan tangan: islam, berakal, baligh, nilai barang yang dicuri tidak kurang dari seperempat dinar, barang curian tersimpan, pencuri bukan anggota keluarga sendiri, bukan pencurian barang-barang haram, barang benar-benar diambil secara diam-diam/ bukan disambar.

d.      Kewajiban pencuri setelah dijatuhi hukuman: mengembalikan barang yang dicuri, harus memperanggungjawabkan barang yang dicuri kepada pemilik.

e.       Cara ekseksi pemotongan: pemotongan pada teapak tangan kanan pencuri.

f.       Pencurian yang wajib dijatuhi hukuman potong tangan: jika lebih dari seperempat dinar ke atas.

g.      Hukum bagi orang yang berulangkali mencuri: potong tangan kanan, potong tangan kiri, potong kaki kiri, potong kaki kanan, penjara. Yang menjadi catatan hukuman had potong tangan disini dilakukan apabila kasus sudah sampai pada penguasa. Jika masih bisa dirembukkan dan ada kata maaf maka gugur hukuman atasnya.

h.      Hukuman potong tangan terhadap orang yang mengingkari barang pinjaman. Pengertian secara syari’at mengingkari barang pinjaman sama dengan mencuri, jadi dapat dilakukan hukuman potong tangan.

i.        Hukum pencurian air, es, rumput, dan tanah. Jika ada nilainya, bisa ditakar dengan uang, maka wajib hukum had.

j.        Hukum pencurian burung dan ikan: Jika dipelihara maka had wajib.

k.      Hukum pencurian mushaf Al-Qur’an. Dikembalikan ke nisabnya, jika sudah nisab, maka wajib had.

l.       Pencurian yang dilakukan beberapa orang: masing-masing dihitung nisabnya, jika mencapai nisab, wajib had.

 


KESIMPULAN




Bahwa mencuri atau mengambil harta milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik nya dan tidak ada hak untuk dimiliki nya. Itu tidak di benar kan dalam islam atau di haram kan oleh Allah. Dan hukuman nya sangat berat yaitu di potong tangan nya, Dan dalam hadist dikatakan bahwa mencuri murupakan hilang nya iman seseorang.
Maka dari itu jangan lah sesekali kita mencuri, baik barang yang berharga maupun tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar